Business

Ads Top

Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Shalat Sunah Wudhu



Apabila selesai berwudhu, disunnahkan mengerjakan shalat sunah dua rakaat yang disebut dengan shalat sunah li syukril-wudhu’ atau li tahiyyatil-wudhu’. Shalat sunah wudhu dilaksankaan setelah melaksanakan atau melakukan wudhu, kecuali disaat dilarangnya untuk shalat. 

Image result for wudhu

Hukum pelaksanaan shalat sunah wudhu adalah ghairu mu’akadah [tidak terlalu diharuskan]. Adapun cara untuk melaksanakan shalat sunah wudhu adalah seaga berikut :
1.     Berwudhu dengan sempurna kemudian membaca doa sesudah bwerwudhu sesuai dengan doa yang dicontohkan oleh Rasulullah [saw] berikut :

2.     Melaksanakan shalat sunah wudhu sebanyak dua rakaat, dengan niat berikut :
 
UShalli sunnata wudhu’-i rak’ataini lillahi taala.
Artinya “aku niat shalat sunah wudhu dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Shalat sunah wudhu boleh dilaksankan di rumah maupun di masjid. Cara mengerjakannya dua rakaat sebagaimana shalat-shalat sunah yang lainnya.

BACA JUGA : NASEHAT UNTUK SAUDARAKU, HATI-HATI MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL

sumber : ilmuislami.com; shofiqalbu.wordpress.com; Muhammad Solikhin. 2012. panduan shalat lengkap dan praktis. erlangga, Jakarta.
Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Shalat Sunah Wudhu Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Shalat Sunah Wudhu Reviewed by Unknown on 8:55 PM Rating: 5

No comments

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...