Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Shalat Sunah Wudhu
Apabila selesai berwudhu, disunnahkan mengerjakan shalat sunah dua rakaat
yang disebut dengan shalat sunah li syukril-wudhu’ atau li tahiyyatil-wudhu’. Shalat
sunah wudhu dilaksankaan setelah melaksanakan atau melakukan wudhu, kecuali
disaat dilarangnya untuk shalat.
Hukum pelaksanaan shalat sunah wudhu adalah ghairu mu’akadah [tidak
terlalu diharuskan]. Adapun cara untuk melaksanakan shalat sunah wudhu adalah
seaga berikut :
1.
Berwudhu dengan sempurna
kemudian membaca doa sesudah bwerwudhu sesuai dengan doa yang dicontohkan oleh
Rasulullah [saw] berikut :
2.
Melaksanakan shalat sunah
wudhu sebanyak dua rakaat, dengan niat berikut :
UShalli sunnata wudhu’-i
rak’ataini lillahi taala.
Artinya “aku niat shalat sunah
wudhu dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Shalat sunah wudhu boleh dilaksankan di rumah maupun di masjid. Cara mengerjakannya
dua rakaat sebagaimana shalat-shalat sunah yang lainnya.
BACA JUGA : NASEHAT UNTUK SAUDARAKU, HATI-HATI MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
BACA JUGA : NASEHAT UNTUK SAUDARAKU, HATI-HATI MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
sumber : ilmuislami.com; shofiqalbu.wordpress.com; Muhammad Solikhin. 2012. panduan shalat lengkap dan praktis. erlangga, Jakarta.
Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Shalat Sunah Wudhu
Reviewed by Unknown
on
8:55 PM
Rating:
No comments