Hukum Islam Makruh
Makruh dapat diartikan sebagai larangan yang tidak keras. Namanya larangan
artinya sesuatu yang tidak dianjurkan untuk dilakukan atau dilaksanakan. Dalam kondisi
ini, makruh berada di bawah level haram dalam hal larangannya, namun masih ada
toleransi pelakunya tidak akan berdosa jika melakukannya. Contoh perbuatan
makruh diantaranya adalah makan durian, makan jengkol, makan bawang, petai, dan
seterusnya.
Makruh termasuk di dalam jenis-jenis hukum Islam. Satu diantara yang 5
[wajib, sunah, haram, makrus, dan mubah]. Untuk menjadi seseorang mukmin, maka
hal yang bersifat makruh dalam kehidupan harus benar-benar ditinggalkan. Dengan
begitu anda dapat bebs memasuki surga tanpa hisab dan azab.
Untuk onformasi yang lebih detail mengenai hukum Islam, dalam hal ini di
khususkan untuk makruh, ada beberapa diantaranya. Namun karena keterbatasan
waktu. Kami butuh untuk melengkapinya terlebih dahulu sehingga postnya menjadi
terbagi-bagi menurut aktivitas amalannya.
Berikut ini daftarnya, teman-teman bisa melihat dengan cara mengklik satu
kali untuk membuka tautannya:
Sumber : [https://id.wikipedia.org/wiki/Makruh; http://www.mishba7.com/2015/05/hukum-hukum-dalam-agama-islam.html;
http://www.masuk-islam.com/hukum-hukum-yang-terdapat-dalam-islam-hukum-islam.html;
Solikhin, Muhammad. 2012. Panduan shalat lengkap dan praktis. Erlangga,
Jakarta]
Hukum Islam Makruh
Reviewed by Unknown
on
10:53 AM
Rating:
No comments