LARANGAN KERAS UNTUK TIDAK BERCANDA DALAM 3 HAL
Larangan
Keras Untuk Tidak Bercanda Dalam 3 Hal-bercanda adalah kata
yang diberi awalan ‘ber’ dari kata dasar canda. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ‘canda’ artinya tingkah; kelakar; senda gurau; seloroh;. Adapun kata
bercanda menunjukkan seseorang melakukan tindakan canda ini, seperti
bertingkah; Berkelakar; bersenda gurau; berseloroh. Dalam keseharian kita
bagaimanapun seseorang biasa melakukan tindakan bercanda sehingga terdapat
pribadi yang disebut dengan humoris, yang mana orang ini dikategorikan sebagai
seseorang yang suka bercanda.
Bercanda dalam pandangan umum dianggap sebagai
seseuatu yang tidak buruk, maka bercanda dapat dilakukan dan tidak menyalahi
norma. Namun dalam syariat Islam kita dilarang bercanda yang melampaui batas,
dan perlu di catat sekalipun kita bercanda dilarang uuntuk berdusta, jadi
muatan candaan haruslah perkara yang benar.
Selain itu kita di larang untuk bercanda dalam 3 hal
berikut :
1. Pernikahan
Missal, kita punya teman punya anak
perempuan dan kita punya anak laki-laki masih kecil. Kemudian kita bilang sama
teman kita itu “nanti kalau anakmu sudah besar nikah sama anak saya yah.” Kalau
teman kita itu bilang “iya” maka terikatlah anak-anak tersebut. Dan nanti kalau besar kita haru bilang, “nak
dulu pernah ayah jodohin kamu, kamu mau nggak sama si fulana?” kalau misalnya
anak kita bilang tidak mau, maka sudah batal. Tapi ingat kita harus beritahu
anak kita kalau sudah ada perjanjian itu. Adapun kalau anak menolak itu tidak
apa-apa. Makanya kita diperintahkan untuk tidak main-main dalam hal ini.
2. Rujuk
Yang kedua, jangan main-main di
rujuk. Rujuk itu kalau sudah cerai 3 blan pertama, 3 kali masa haid dari
pengucapan kalimat cerai dan kalau cerainya itu satu atau dua namanya talak
raj’I cerai boleh kembali. Di masa 3 bulan itu, kalau mereka rujuk tanpa akad
nikah pun sah. Di masa iddah. Tapi kalau lewat 3 bulan, 3 kali masa haid
harus akad nikah baru kalau mau kembali. Semuanya baru, mahar lagi, saksi lagi,
dan seterusnya. Dan harus digaris bawahi
jangan main-main di masalah rujuk.
3. Perceraian
Hati-hati dengan perceraian
saudaraku, ini antara halal dan haramnya kemaluan istrimu. Jangan main-main
dengan kalimat ini, berapa banyak orang yang mengucapkan perkataan ini,
malamnya menggauli istrinya. Hati-hati, kalau ada seorang wanita yang di
katakana oleh suaminya, wanita ini hendak naik tangga dan suaminya berkata
“kalau kau naik saya ceraikan dan kalau kau turun saya tidak ceraiakan.” Maka
kalau istrinya tetap naik, maka jatuh cerainya. Saking tidak bolehnya main-main
dengan perceraian ini.
LARANGAN KERAS UNTUK TIDAK BERCANDA DALAM 3 HAL
Reviewed by Unknown
on
4:18 PM
Rating:
No comments