Business

Ads Top

LARANGAN KERAS UNTUK TIDAK BERCANDA DALAM 3 HAL



Larangan Keras Untuk Tidak Bercanda Dalam 3 Hal-bercanda adalah kata yang diberi awalan ‘ber’ dari kata dasar canda. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘canda’ artinya tingkah; kelakar; senda gurau; seloroh;. Adapun kata bercanda menunjukkan seseorang melakukan tindakan canda ini, seperti bertingkah; Berkelakar; bersenda gurau; berseloroh. Dalam keseharian kita bagaimanapun seseorang biasa melakukan tindakan bercanda sehingga terdapat pribadi yang disebut dengan humoris, yang mana orang ini dikategorikan sebagai seseorang yang suka bercanda.

Bercanda dalam pandangan umum dianggap sebagai seseuatu yang tidak buruk, maka bercanda dapat dilakukan dan tidak menyalahi norma. Namun dalam syariat Islam kita dilarang bercanda yang melampaui batas, dan perlu di catat sekalipun kita bercanda dilarang uuntuk berdusta, jadi muatan candaan haruslah perkara yang benar.

Selain itu kita di larang untuk bercanda dalam 3 hal berikut :
1.      Pernikahan
Missal, kita punya teman punya anak perempuan dan kita punya anak laki-laki masih kecil. Kemudian kita bilang sama teman kita itu “nanti kalau anakmu sudah besar nikah sama anak saya yah.” Kalau teman kita itu bilang “iya” maka terikatlah anak-anak tersebut.  Dan nanti kalau besar kita haru bilang, “nak dulu pernah ayah jodohin kamu, kamu mau nggak sama si fulana?” kalau misalnya anak kita bilang tidak mau, maka sudah batal. Tapi ingat kita harus beritahu anak kita kalau sudah ada perjanjian itu. Adapun kalau anak menolak itu tidak apa-apa. Makanya kita diperintahkan untuk tidak main-main dalam hal ini.

2.      Rujuk
Yang kedua, jangan main-main di rujuk. Rujuk itu kalau sudah cerai 3 blan pertama, 3 kali masa haid dari pengucapan kalimat cerai dan kalau cerainya itu satu atau dua namanya talak raj’I cerai boleh kembali. Di masa 3 bulan itu, kalau mereka rujuk tanpa akad nikah pun sah.  Di masa iddah.  Tapi kalau lewat 3 bulan, 3 kali masa haid harus akad nikah baru kalau mau kembali. Semuanya baru, mahar lagi, saksi lagi, dan seterusnya.  Dan harus digaris bawahi jangan main-main di masalah rujuk.

3.      Perceraian
Hati-hati dengan perceraian saudaraku, ini antara halal dan haramnya kemaluan istrimu. Jangan main-main dengan kalimat ini, berapa banyak orang yang mengucapkan perkataan ini, malamnya menggauli istrinya. Hati-hati, kalau ada seorang wanita yang di katakana oleh suaminya, wanita ini hendak naik tangga dan suaminya berkata “kalau kau naik saya ceraikan dan kalau kau turun saya tidak ceraiakan.” Maka kalau istrinya tetap naik, maka jatuh cerainya. Saking tidak bolehnya main-main dengan perceraian ini.
LARANGAN KERAS UNTUK TIDAK BERCANDA DALAM 3 HAL LARANGAN KERAS UNTUK TIDAK BERCANDA DALAM 3 HAL Reviewed by Unknown on 4:18 PM Rating: 5

No comments

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...