Business

Ads Top

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS UANG PANAI’ / MAHAR/ MAS KAWIN


Pengertian & Jenis-Jenis Uang  Panai’ / Mahar/ Mas Kawin-Mahar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepad mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah; maskawin;. Di dalam Al-Qur’an terdapat tiga istilah yang mengandung pengertian mahar [mas kawin], yaitu Ujuura, Ujuura terdapat dalam surah An-Nisa’ ayat 24 dan al-Maidah ayat 5; Shaduqa, Shaduqa terdapat dalam surah An-Nisa’ ayat 4; dan Faridlah Faridlah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 236

Jenis-Jenis Mahar/Mas Kawin/Uang Panai
Mahar atau uang panai atau mas kawin disebut pemberian sesuatu dari pihak laki-laki sesuai dengan permintaan pihak perempuan yang batas-batas ma’ruf.

Apabila mahar telah diberikan oleh suami kepada istri dalam bentuk apapun, maka mahar tersebut beralih menjadi milik istri secara individual. Apabila istri menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari mahar tersebut kepada suami setelah diterima oleh istri, maka pemberian yang demikian itu hanyalah sekedar merupakan kebaikan atau kemurahan hati istri kepada suami.  Menurut kenyataannya di dalam masyarakat mahar dapat berupa uang, pakaian, benda bergerak atau tidak bergerak, bahkan dalam bentuk pelayanan tertentu keada istri misalnya suami memberikan mahar dalam bentuk mengajarkan istri mengaji tau Al-Qur’an dan sebagainya.

Terkait dengan jumlah, besarnya mahar tidak di batasi. Dalam Islam hanya memberikan prinsip pokok, yaitu secara ma’ruf artinya dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukn suami yang dapat diperkirakan oleh istri.

Di dalam hokum islam, mahar adalah wajib bagi laki-laki tetapi tidak menjadi rukun nikah. Artinya, apabila di dalam kada nikah masalah mahar tidak disebutkan, maka pernikahan tersebut tetap sah. Akan tetapi pada galibnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat mahar tetap disebutkan pada waktu akad nikah menurut ukuran yang pantas. Masalah mahar juga dapat disebutkan setelah berlangsungnya akad nikah; jadi tidk harus pada soal nikah. Apaila ditinjau dari segi besarnya mahar yang harus di bayar oelh pihak suami, maka terdapat dua pembagian mahar, yaitu :

Mahar Musamma
Mahar Mumassam diartikan sebagai mahar yang besarnya ditentukan atau disepakati oelh kedua belah pihak. Mahar ini dapat di bayar secara tunai bisa juga ditangguhkan sesuai persetujuan istri. Kala istri mengendaki tunai maka suami  harus membayar setelah akad pernikahan dilaksanakan, tetapi jika ditangguhkan mahar harus di bayar ketika perceraian terjadi.

Dalam hal ini, mahar yang jumlahnya ditetapkan dan pembayarannya ditangguhkan, mengandung beberapa akibat jika terjadi perceraian, akibat jika terjadi perceraian adalah sebagai berikut :
1.      Jika terjadi perceraian sebelum suami menggauli istrinya. Maka mahar dibayar seperdua yang telah ditetapkan. Atau tidak dibayarkan jika dimaafkan. Allah berfirman yang artinya “Jika kamu menthalaq perempuan, sebelum kamu bersetubuh dengan dia, sedang amu telah menentukan maskawinnya, maka untuk peremuan itu seperdua dari yang amu tentutukan itu, kecuali jika di maafkan atau maaf orang yang di tangannya akad nikah [lelaki]. Maaf itu lebih hamper kepada taqwa. Janganlah kmau lupakan karunia [pemberian] sesama kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
2.      Jika terjadi cerai mati sebelum suami menggauli istrinya, mahar harus tetap di bayar penuh yang diambil dari harta kekayaan suami serta mahar tersebut menjadi utang si suami yang telah meninggal itu.
3.      Jika perceraian [cerai hidup atau mati] terjadi setelah istri digauli suami, maka mahar harus dibayar penuh sesuai jumlah yang ditetapkan sebelumnya.

Mahar Mitsil
Mahar Mitsil atau mahar sebanding adalah mahar yang besarnya tidak di tentukan, tetapi di bayar secara pantas sesuai dengan kedudukan istri dan kemampuan serta kedudukan suami.
PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS UANG PANAI’ / MAHAR/ MAS KAWIN PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS UANG  PANAI’ / MAHAR/ MAS KAWIN Reviewed by Unknown on 8:12 PM Rating: 5

No comments

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...