PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS UANG PANAI’ / MAHAR/ MAS KAWIN
Pengertian & Jenis-Jenis Uang Panai’ / Mahar/ Mas Kawin-Mahar dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pemberian wajib
berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepad mempelai perempuan ketika
dilangsungkan akad nikah; maskawin;. Di dalam Al-Qur’an terdapat tiga istilah
yang mengandung pengertian mahar [mas kawin], yaitu Ujuura, Ujuura
terdapat dalam surah An-Nisa’ ayat 24 dan al-Maidah ayat 5; Shaduqa, Shaduqa terdapat dalam surah
An-Nisa’ ayat 4; dan Faridlah Faridlah
terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 236
Jenis-Jenis Mahar/Mas Kawin/Uang
Panai
Mahar atau
uang panai atau mas kawin disebut pemberian sesuatu dari pihak laki-laki sesuai
dengan permintaan pihak perempuan yang batas-batas ma’ruf.
Apabila
mahar telah diberikan oleh suami kepada istri dalam bentuk apapun, maka mahar
tersebut beralih menjadi milik istri secara individual. Apabila istri
menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari mahar tersebut kepada suami setelah
diterima oleh istri, maka pemberian yang demikian itu hanyalah sekedar
merupakan kebaikan atau kemurahan hati istri kepada suami. Menurut kenyataannya di dalam masyarakat mahar
dapat berupa uang, pakaian, benda bergerak atau tidak bergerak, bahkan dalam
bentuk pelayanan tertentu keada istri misalnya suami memberikan mahar dalam
bentuk mengajarkan istri mengaji tau Al-Qur’an dan sebagainya.
Terkait
dengan jumlah, besarnya mahar tidak di batasi. Dalam Islam hanya memberikan
prinsip pokok, yaitu secara ma’ruf artinya dalam batas-batas yang wajar sesuai
dengan kemampuan dan kedudukn suami yang dapat diperkirakan oleh istri.
Di dalam
hokum islam, mahar adalah wajib bagi laki-laki tetapi tidak menjadi rukun
nikah. Artinya, apabila di dalam kada nikah masalah mahar tidak disebutkan,
maka pernikahan tersebut tetap sah. Akan tetapi pada galibnya yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat mahar tetap disebutkan pada waktu akad nikah menurut
ukuran yang pantas. Masalah mahar juga dapat disebutkan setelah berlangsungnya akad
nikah; jadi tidk harus pada soal nikah. Apaila ditinjau dari segi besarnya
mahar yang harus di bayar oelh pihak suami, maka terdapat dua pembagian mahar,
yaitu :
Mahar Musamma
Mahar
Mumassam diartikan sebagai mahar yang besarnya ditentukan atau disepakati oelh
kedua belah pihak. Mahar ini dapat di bayar secara tunai bisa juga ditangguhkan
sesuai persetujuan istri. Kala istri mengendaki tunai maka suami harus membayar setelah akad pernikahan
dilaksanakan, tetapi jika ditangguhkan mahar harus di bayar ketika perceraian
terjadi.
Dalam hal
ini, mahar yang jumlahnya ditetapkan dan pembayarannya ditangguhkan, mengandung
beberapa akibat jika terjadi perceraian, akibat jika terjadi perceraian adalah
sebagai berikut :
1.
Jika terjadi perceraian sebelum suami menggauli
istrinya. Maka mahar dibayar seperdua yang telah ditetapkan. Atau tidak
dibayarkan jika dimaafkan. Allah berfirman yang artinya “Jika kamu menthalaq
perempuan, sebelum kamu bersetubuh dengan dia, sedang amu telah menentukan
maskawinnya, maka untuk peremuan itu seperdua dari yang amu tentutukan itu,
kecuali jika di maafkan atau maaf orang yang di tangannya akad nikah [lelaki].
Maaf itu lebih hamper kepada taqwa. Janganlah kmau lupakan karunia [pemberian]
sesama kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
2.
Jika terjadi cerai mati sebelum suami menggauli
istrinya, mahar harus tetap di bayar penuh yang diambil dari harta kekayaan
suami serta mahar tersebut menjadi utang si suami yang telah meninggal itu.
3.
Jika perceraian [cerai hidup atau mati] terjadi
setelah istri digauli suami, maka mahar harus dibayar penuh sesuai jumlah yang
ditetapkan sebelumnya.
Mahar Mitsil
Mahar Mitsil
atau mahar sebanding adalah mahar yang besarnya tidak di tentukan, tetapi di
bayar secara pantas sesuai dengan kedudukan istri dan kemampuan serta kedudukan
suami.
PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS UANG PANAI’ / MAHAR/ MAS KAWIN
Reviewed by Unknown
on
8:12 PM
Rating:
No comments