NIZAB DAN SYARAT WAJIB ZAKAT BINATANG TERNAK
Syarat
Wajib Zakat Dan Nizab Binatang Ternak-Syarat
diartikan sebagai sesuatu yang harus ada atau harus terpenuhi sebelum
mendapatkan atau melakukan sesuatu. Dalam bahasan ini syarat wajib zakat
diartikan sebagai sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan zakat bianatang
ternak yang jika hal ini tidak ada maka berakibat zakat itu tidak wajib di
tunaikan.
Adapun nizab, dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia [KBBI], diartikan sebagai jumlah harta benda minimum
yg dikenakan zakat. Jadi dengan mengetahui nisab binatang peliharaan kita maka
kita akan mengetahui kita termausuk dalam kategori wajib zakat atau tidak. Maka
pengetahuan akan hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting, agar kita dapat
menempuh jalan yang benar dan diridhai Allah Subhana wa Ta’ala.
Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat bagi seorang pemilik
binatang ternak adalah sebagai berikut :
1.
Islam
2.
Merdeka, hamba
sahaya tidak wajib zakat
3.
Milik yang
sempurna
4.
Cukup nisabnya
5.
Sampai satu
tahun lamanya di miliki. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dari Ibnu Umar berkata “Tidaklah ada [wajib] zakat pada harta seseorang sebelum
sampai satu tahun di milikinya.” [HR. Daruquthi]
6.
Digembalakan di
rumput yang mudah serta mencari makanan sendiri.
Nisab
Dan Jumlah Zakat Binatang Ternak
Nisab
Dan Jumlah Zakat Unta
Adapun nisab dan zakat unta disajikan
dalam table berikut ini :
Nisab Unta
|
Jumlah Zakat
|
Umur
|
5
s/d 9 ekor
10
s/d 14 ekor
15
s/d 19 ekor
20
s/d 24 ekor
25
s/d 35 ekor
36
s/d 45 ekor
46
s/d 60 ekor
61
s/d 75 ekor
76
s/d 90 ekor
91
s/d 120 ekor
121
ekor unta
|
1
ekor kambing biasa atau
1
ekor domba
2
ekor kambing biasa atau
2
ekor domba
3
ekor kambing biasa atau
3
ekor domba
4
ekor kambing biasa atau
4
ekor domba
1
ekor anak unta
1
ekor anak unta
1
ekor anak unta
1
ekor anak unta
2
ekor anak unta
2
ekor anak unta
3
ekor anak unta
|
2
tahun lebih
1
tahun lebih
2
tahun lebih
1
tahun lebih
2
tahun lebih
1
tahun lebih
2
tahun lebih
1
tahun lebih
1
tahun lebih
2
tahun lebih
3
tahun lebih
4
tahun lebih
2
tahun lebih
3
tahun lebih
2
tahun lebih
|
Catatan
: s/d = sampai dengan.
Adapun jika untanya berjumlah >121
ekor, maka hitungan zakatnya adalah setiap 40 ekor unta zakatnya adalah 1 ekor
anak unta berumur 2 tahun lebih. Dan tiap-tiap 50 ekor unta, zakatnya 1 anak
unta beurmur 3 tahun lebih, begitu seterusnya.
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam “Tidak ada zakat unta sebelum
sampai 5 ekor, maka apabila sampai 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing, 10 ekor
zakatnya 2 ekor kambing, 15 ekor zakatnya tiga ekor kambing, 20 ekor zakatnya 4
ekor kambing, 25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya 1 anak unta
yang lebih besar, 61 ekor zakatnya 2 anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor
zakatnya 2 ekor anak unta, 91 ekor zakatnya 2 ekor anak unta yang lebih besar,
121 ekor zakatnya tiga ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya satu
ekor anak unta umur 2 tahun lebih, dan
tiap-tiap 50 ekor zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun [HR. Bukhari dari
Anas].
Nisab
Dan Jumlah Zakat Sapi
Adapun nisab dan zakat sapi disajikan
dalam table berikut ini :
Nisab
|
Jumlah Zakat
|
Umur
|
30 s/d 39 ekor
40 s/d 59 ekor
60 s/d 69 ekor
70 s/d . . . .
|
1 ekor anak sapi
1 ekor anak sapi
2 ekor anak sapi
1 ekor anak sapi
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Keterangan :
Nisab sapi 40 – 59 disebut musinnah
Nisab sapi 60 – 69 disebut tabi’
Rincian selanjutnya :
Nisab sapi 70-79 wajib dkeluarkan
zakatnya 1 ekor musinna [umur 2 tahun]
Nisab sapi 80-89 wajib dkeluarkan
zakatnya 2 ekor musinna.
Nisab sapi 90-99 wajib dkeluarkan
zakatnya 3 ekor tabi’
Nisab sapi 100-119 wajib dkeluarkan
zakatnya 1 ekor tabi’ dan 2 ekor musinna
Nisab sapi 120-129 wajib dkeluarkan
zakatnya 4 ekor tabi’ dan 3 ekor musinna
Nisab sapi 130 wajib dkeluarkan zakatnya 3 ekor tabi’ dan 1 ekor musinna
Demikian seterusnya. . . .
Nisab
Dan Jumlah Zakat Kerbau
Adapun nisab dan zakat kerbau disajikan dalam table berikut ini :
Nisab
|
Jumlah
Zakat
|
Umur
|
30 s/d 39 ekor
40 s/d 59 ekor
60 s/d 69 ekor
70 s/d . . . .
|
1 ekor kerbau
1 ekor kerbau
2 ekor kerbau
1 ekor kerbau
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Keterangan :
Nisab kerbau 40 – 59 disebut musinnah
Nisab kerbau 60 – 69 disebut tabi’
Rincian selanjutnya :
Nisab kerbau 70-79 wajib dkeluarkan
zakatnya 1 ekor musinna [umur 2 tahun]
Nisab kerbau 80-89 wajib dkeluarkan
zakatnya 2 ekor musinna.
Nisab kerbau 90-99 wajib dkeluarkan
zakatnya 3 ekor tabi’
Nisab kerbau 100-119 wajib dkeluarkan
zakatnya 1 ekor tabi’ dan 2 ekor musinna
Nisab kerbau 120-129 wajib dkeluarkan
zakatnya 4 ekor tabi’ dan 3 ekor musinna
Nisab kerbau 130 wajib dkeluarkan zakatnya 3 ekor tabi’ dan 1 ekor musinna
Demikian seterusnya. . . .
sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dari Mu’adz bin Jabal katanya “saya telah diutus Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam ke Yaman, dan beliau menyuruh saya memungut zakat dari tiap
tigapuluh sapi [atau kerbau] seekor anaknya yang betina atau yang jantan umur 1
tahun dan tiap-tiap 40 ekor sapi [atau kerbau] seekor anaknya yang berumur 2 tahun”
Nisab
Dan Jumlah Zakat Kambing
Adapun nisab dan zakat kambing disajikan
dalam table berikut ini :
Nisab
|
Jumlah
Zakat
|
Umur
|
40-120
120-200
201-399
400- . . .
|
1ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau
4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
Seterusnya, mulai dari 400 ekor kambing,
dihitung tiap-tiap 100 ekor kambingzakatnya 1 ekor kambing atau domba umur
sebagaimana tersebut di atas, jadi 500-599 ekor kambing zakatnya 5 ekor
kambing, 6oo ekor kambing zakatnya 6 ekor kambing dan seterusnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda “Tentang zakat kambing yang
digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor zakatnya seekor kambing, apabila
lebih dari itu sampai 200 ekor zakatnya 2 ekor kambing, apabila lebih dari 200
sampai 300 ekor maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing.” [HR.
Ahmad, Bukhari dan Nasa’i].
NIZAB DAN SYARAT WAJIB ZAKAT BINATANG TERNAK
Reviewed by Unknown
on
10:33 PM
Rating:
No comments