Business

Ads Top

Tatacara Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Artikel ini di buat berdasarkan pengalaman pengurusan SKCK yang sudah saya lakukan di Polres Sinjai. Tentu sangat bermanfaat bagi yang butuh informasi tatacara pengurusan SKCK. Baiklah silahkan di simak ulasan berikut :

Manfaat SKCK
·       Dibutuhkan untuk pendaftaran beberapa pekerjaan
·       Dibutuhkan untuk pendaftaran beasiswa tertentu
·       Sebagai bukti catatan kepolisian dapat menajadi indikator bahwa orang yang memiliki SKCK tanpa tindak kejahatan sebagai orang baik2.
·       Menambah pengalaman karena tentu proses pengurusannya akan menjadi pengalaman yang berharga.

Alur pengurusan SKCK baru
Rekomendasi dari desa/kelurahan >>>> POLSEK setempat dimana anda berdomisili >>> POLRES mengeluarkan SKCK

Kelengkapan berkas
·       Rekomendasi dari kepala desa atau lurah
·       Fotocopy KTP 2 lembar
·       Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar (LATAR MERAH)
·       Fotocopy Kartu keluarga sebanyak 2 lembar
·       Rekomendasi dari polsek setempat 1 lembar asli
·       Fotocopy ijasah terakhir 1 lembar tidak apa-apa jika tidak disahkan
·       Fotocopy Akta kelahiran 2 lembar
·       Foto ukuran 4 x 6 latar merah 3 lembar, foto ukuran 2 x 3 latar merah sebanyak 1 lembar
·       Rumus sidik jari diurus di bagian reskrim di POLRES
·       Mengisi biodata SKCK

Jam pelayanan    
·       Senin-kamis jam 08.00-15.00 waktu setempat
·       Jum’at 08.00-15.30 waktu setempat
·       Sabtu & minggu tutup

Proses pengurusan SKCK baru
1.    Datang ke kantor desa atau kantor kelurahan kemudian minta di buatkan sama petugas surat rekomendasi untuk pengurusan SKCK.
2.    Mengurus rekomendasi dari polsek setempat dengan mempersiapkan berkas berikut :
·       Fotocopy KTP 1 lembar
·       Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar latar merah
·       Kartu keluarga 1 lembar fotocopynya.
·       Akta kelahiran 1 lembar fotocopynya
3.    Anda akan memperoleh rekomendasi dari polsek setempat, selanjutnya anda menuju ke polres untuk di buatkan SKCK dengan membawa beras berikut :
·       Rekomendasi dari polsek asli
·       Fotocopy ijasah terakhir 1 lembar
·       Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
·       Fotocopy KK kartu keluarga 1 lembar
·       Fotocopy akta kelahiran 1 lembar
·       Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar, 2 x3 1 lembar,. foto berlatar merah. Sebaiknya foto terbaru
·       Rumus sidik jari dengan mengurusnya di bagian RESKRIM di POLRES. Butuh foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar saja, latar merah.

SKCK ini  dapat diambil pas mengurus juga jadi anda harus menunggu sampai prosesnya selesai jangan lupa bawa pulpen untuk mengisi biodata.

SKCK ini berlaku selama 1 tahun, dan anda dapat memperpanjangnya lagi. Dengan cara berikut :
Langsung ke loket pelayanan SKCK dengan membawa SKCK Lama/fotocopynya. Bawa berkas foto latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan foto ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Untuk pengurusan SKCK yang sudah habis masa berlakunya sama dengan proses pengurusan SKCK baru. Demikianlah proses pengurusan SKCK Ini semoga bermanfaat. DOKUMEN skck kalau sudah jadi seperti di bawah ini :

Tatacara Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Tatacara Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Reviewed by Unknown on 8:12 AM Rating: 5

No comments

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...