Tatacara Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Artikel ini
di buat berdasarkan pengalaman pengurusan SKCK yang sudah saya lakukan di
Polres Sinjai. Tentu sangat bermanfaat bagi yang butuh informasi tatacara
pengurusan SKCK. Baiklah silahkan di simak ulasan berikut :
Manfaat
SKCK
·
Dibutuhkan untuk pendaftaran beberapa pekerjaan
·
Dibutuhkan untuk pendaftaran beasiswa tertentu
·
Sebagai bukti catatan kepolisian dapat menajadi
indikator bahwa orang yang memiliki SKCK tanpa tindak kejahatan sebagai orang
baik2.
·
Menambah pengalaman karena tentu proses
pengurusannya akan menjadi pengalaman yang berharga.
Alur
pengurusan SKCK baru
Rekomendasi
dari desa/kelurahan >>>> POLSEK setempat dimana anda berdomisili
>>> POLRES mengeluarkan SKCK
Kelengkapan
berkas
·
Rekomendasi dari kepala desa atau lurah
·
Fotocopy KTP 2 lembar
·
Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar (LATAR
MERAH)
·
Fotocopy Kartu keluarga sebanyak 2 lembar
·
Rekomendasi dari polsek setempat 1 lembar asli
·
Fotocopy ijasah terakhir 1 lembar tidak apa-apa
jika tidak disahkan
·
Fotocopy Akta kelahiran 2 lembar
·
Foto ukuran 4 x 6 latar merah 3 lembar, foto
ukuran 2 x 3 latar merah sebanyak 1 lembar
·
Rumus sidik jari diurus di bagian reskrim di
POLRES
·
Mengisi biodata SKCK
Jam pelayanan
·
Senin-kamis jam 08.00-15.00 waktu setempat
·
Jum’at 08.00-15.30 waktu setempat
·
Sabtu & minggu tutup
Proses
pengurusan SKCK baru
1.
Datang ke kantor desa atau kantor kelurahan
kemudian minta di buatkan sama petugas surat rekomendasi untuk pengurusan SKCK.
2.
Mengurus rekomendasi dari polsek setempat dengan
mempersiapkan berkas berikut :
·
Fotocopy KTP 1 lembar
·
Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar latar merah
·
Kartu keluarga 1 lembar fotocopynya.
·
Akta kelahiran 1 lembar fotocopynya
3.
Anda akan memperoleh rekomendasi dari polsek
setempat, selanjutnya anda menuju ke polres untuk di buatkan SKCK dengan
membawa beras berikut :
·
Rekomendasi dari polsek asli
·
Fotocopy ijasah terakhir 1 lembar
·
Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
·
Fotocopy KK kartu keluarga 1 lembar
·
Fotocopy akta kelahiran 1 lembar
·
Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar, 2 x3 1 lembar,.
foto berlatar merah. Sebaiknya foto terbaru
·
Rumus sidik jari dengan mengurusnya di bagian
RESKRIM di POLRES. Butuh foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar saja, latar merah.
SKCK
ini dapat diambil pas mengurus juga jadi
anda harus menunggu sampai prosesnya selesai jangan lupa bawa pulpen untuk
mengisi biodata.
SKCK ini
berlaku selama 1 tahun, dan anda dapat memperpanjangnya lagi. Dengan cara
berikut :
Langsung ke
loket pelayanan SKCK dengan membawa SKCK Lama/fotocopynya. Bawa berkas foto
latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan foto ukuran 2 x 3 sebanyak 1
lembar.
Untuk
pengurusan SKCK yang sudah habis masa berlakunya sama dengan proses pengurusan
SKCK baru. Demikianlah proses pengurusan SKCK Ini semoga bermanfaat. DOKUMEN skck kalau sudah jadi seperti di bawah ini :
Tatacara Pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Reviewed by Unknown
on
8:12 AM
Rating:
No comments