Thaharah Dan Macam Jenis Dan Hukum Air Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci
Thaharah artinya bersuci, menurut hukum syar’i thaharah
adalah suci dari jenis hadas dan najis. Mengenai masalah bersuci dan seluk
beluknya merupakan bagian penting yang harus di pahami, terutama bagi mukallaf
yang sudah terikat dengan kewajiban shalat lima waktu. Maka bersuci dari hadas
dan najis harus di kuasai teknisnya dengan betul.
Suci dari hadas dilakukan dengan berwudhu, mandi dan
tayammum. Adapun suci dari najis ialah dengan menghilangkan najis yang ada di
badan, tempat, juga pakaian kita. khusus pada kewajiban bersuci ini, Allah
berfirman : "...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Macam
jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci
Air yang digunakan untuk bersuci adalah air yang suci
dan mensucikan, yakni air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi
yang belum dipakai untuk bersuci, yang keadaannya belum berubah. Berikut ini
rincian air yang dapat digunakan untuk bersuci :
1. Air
hujan berdasarkan QS Al-Anfal :11
2. Air
sumur [HR. Tirmidzi, hadis hasan]
3. Air
laut [HR. 9 Imam
4. Air
sungai
5. Air
salju atau air es yang sudah mencair kembali
6. Air
telaga atau danau atau belik
7. Air
embun
Hukum air yang dapat digunakan untuk bersuci
Berdasarkan tinjauan hukum Syar’i, hukum air terbagi
atas empat bagian :
1. Air
suci dan menyucikan, yaitu air mutlaq. Artinya air yang masih murni, dapat
digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh. Adapun air yag berubah warna,
rasa, dan baunya, namun masih tetap dapat digunakan untuk bersuci, jika
perubahanya dikarekan hal-hal berikut :
a. Berubah
karena tempatnya, seperti air di batu belereng
b. Berubah
karena lama tersimpan seperti air kolam
c. Berubah
karena sebab sesuatu yang terjadi padanya, misalnya air yang berubah karena
ikan atau kiambang yang mengapung di permukaannya.
d. Berubah
karena tanah yang suci atau karena sukar memeliharanya, misalnya karena lumut,
daun yang jatuh, dsb.
2. Air
suci yang dapat menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan, yaitu air Musyammas
atau ar yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam yang bukan perak atau
emas. Adapun jika terjemur di tanah atau di tempat bukan logam, maka tidak makruh
di gunakan.
3. Air
suci tetapi tidak menyucikan atau zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untk
menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini adalah:
a.
Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari dua kulah,
yang telah digunakan untuk bersuci atau menghilangkan hadats atau najis
walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya, dan tidak bertambah
timbangannya. Air 2 kulah sama dengan volume air sebanyak 216 liter.
b.
Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena
bercampur dengan sesuatu benda yang suci seperti air kopi, teh, dsb.
c.
Air pepohonan atau air buah-buahan, seperti air yang
keluar dari tekukan kayu [misal air nira], air kelapa, dsb.
d.
Air yang haram dipakai lainnya adalah air yang
diperoleh dari ghashab atau mengambil tanpa izin, mencuri.
4. Air
mutanajis, yaitu air yan terkena najis, terdiri atas dua jenis :
a. Air
bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, namun tergolong sedikit
[jumlahnya kurang dari dua kulah], maka air semacam ini tidak suci dan tidak
dapat mensucikan. Bahkan hukumnya sama dengan najis.
b. Sudah
berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh di pakai lagi, baik
airnya sedikit atau banyak karena hukumnya seperti najis.
Thaharah Dan Macam Jenis Dan Hukum Air Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci
Reviewed by Unknown
on
4:39 AM
Rating:
No comments