Business

Ads Top

Thaharah Dan Macam Jenis Dan Hukum Air Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci

Thaharah artinya bersuci, menurut hukum syar’i thaharah adalah suci dari jenis hadas dan najis. Mengenai masalah bersuci dan seluk beluknya merupakan bagian penting yang harus di pahami, terutama bagi mukallaf yang sudah terikat dengan kewajiban shalat lima waktu. Maka bersuci dari hadas dan najis harus di kuasai teknisnya dengan betul.

Suci dari hadas dilakukan dengan berwudhu, mandi dan tayammum. Adapun suci dari najis ialah dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat, juga pakaian kita. khusus pada kewajiban bersuci ini, Allah berfirman :  "...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."





Macam jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci
Air yang digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan, yakni air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci, yang keadaannya belum berubah. Berikut ini rincian air yang dapat digunakan untuk bersuci :
1.     Air hujan berdasarkan QS Al-Anfal :11
2.     Air sumur [HR. Tirmidzi, hadis hasan]
3.     Air laut [HR. 9 Imam
4.     Air sungai
5.     Air salju atau air es yang sudah mencair kembali
6.     Air telaga atau danau atau belik
7.     Air embun

Hukum air yang dapat digunakan untuk bersuci
Berdasarkan tinjauan hukum Syar’i, hukum air terbagi atas empat bagian :
1.     Air suci dan menyucikan, yaitu air mutlaq. Artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh. Adapun air yag berubah warna, rasa, dan baunya, namun masih tetap dapat digunakan untuk bersuci, jika perubahanya dikarekan hal-hal berikut :

a.      Berubah karena tempatnya, seperti air di batu belereng
b.     Berubah karena lama tersimpan seperti air kolam
c.      Berubah karena sebab sesuatu yang terjadi padanya, misalnya air yang berubah karena ikan atau kiambang yang mengapung di permukaannya.
d.     Berubah karena tanah yang suci atau karena sukar memeliharanya, misalnya karena lumut, daun yang jatuh, dsb.

2.     Air suci yang dapat menyucikan, tetapi makruh untuk digunakan, yaitu air Musyammas atau ar yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam yang bukan perak atau emas. Adapun jika terjemur di tanah atau di tempat bukan logam, maka tidak makruh di gunakan.

3.     Air suci tetapi tidak menyucikan atau zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untk menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini adalah:
a.      Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari dua kulah, yang telah digunakan untuk bersuci atau menghilangkan hadats atau najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya, dan tidak bertambah timbangannya. Air 2 kulah sama dengan volume air sebanyak 216 liter.
b.     Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci seperti air kopi, teh, dsb.
c.      Air pepohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan kayu [misal air nira], air kelapa, dsb.
d.     Air yang haram dipakai lainnya adalah air yang diperoleh dari ghashab atau mengambil tanpa izin, mencuri.

4.     Air mutanajis, yaitu air yan terkena najis, terdiri atas dua jenis :
a.      Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, namun tergolong sedikit [jumlahnya kurang dari dua kulah], maka air semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Bahkan hukumnya sama dengan najis.
b.     Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh di pakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak karena hukumnya seperti najis.
Thaharah Dan Macam Jenis Dan Hukum Air Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci Thaharah Dan Macam Jenis Dan Hukum Air Yang Dapat Digunakan Untuk Bersuci Reviewed by Unknown on 4:39 AM Rating: 5

No comments

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...